Alhamdulillah, akhirnya RUU Pornografi ini disahkan, meskipun tanpa FPDIP dan FPDS, enggak masaalah ada delapan fraksi yang menyetujui secara aklamasi. Setelah menunggu bertahun-tahun
Banyak komentar yang kontra dan lebih banyak lagi komentar yang pro terhadap UU ini, tadi malam (29/10) di Elshinta FM misalnya ada penanya dari Bali yang ketakutan kalau UU ini diberlakukan semua wanita akan memakai Jilbab, padahal UU ini bukan mengatur orang berjilbab, dan bukan pula untuk jilbabsiasi kata Nara sumber dari fraksi PKS . Komentar-komentar aneh yang memberikan komentar dan berunjuk rasa malah enggak pernah baca bagaimana bunyi draf dari RUU ini. Aneh, pokoknya nolak saja karena UU ini berbau Islam.
“Bisa ketahuan koq dari daerah yang menolak dan fraksi yang menolak”. kata teman memberikan komentarnya, sewaktu dia melihat tayangan di TV Nasional yang memang gencar memberitakan dan menayangkan kelompok yang kontra dari pada yang pro, ditayangan itu terlihat sekelompok ibu-ibu dari Sumatera Utara. Alasan NKRI , misahkan diri, kreasi terpasunglah, Inul pun datang ke Dewan dan didatangi lagi oleh Roma Irama dan Camelia Malik, tetapi yang sering ditayang ulang hanya kedatangan Inul.
Di Batam ada koran yang memuat gambar alat kelamin lelaki di halaman utamanya, dengan diberlakukannya UU ini apakah koran ini bisa di jerat dengan UU ini? Koran Porno di Batam
Kutipan dari detik.com tentang Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Pornografi.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang. Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut.
“Apakah RUU ini bisa disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR
Agung Laksono yang mempimpin rapat paripurna itu di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (30/10/2008).
“Setujuuuu..!” jawab peserta rapat dan pendukung RUU Pornografi yang berada di balkon serempak.
Agung pun kemudian mengetokkan palu sebagai tanda disahkannya RUU itu.
Dua fraksi yang tetap menolak pengesahan RUU Pornografi adalah FPDIP dan FPDS. Mereka melakukan aksi walk out saat pengambilan keputusan di sidang paripurna yang baru saja dibuka.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pandangan pemerintah mengatakan, RUU ini menunjukkan keprihatinan semua pihak terhadap degradasi moral bangsa yang disebabkan berbagai aspek terkait pornografi.
Perbedaan pendapat yang terjadi selama proses pembahasan RUU, kata Maftuh, adalah hal yang biasa dalam sebuah negara demokrasi. “Dinamika perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan cerminan dari demokrasi itu sendiri,” ujar dia
Beberapa komentar dari detik.com
Filed under: agama, Batak, berita, catatan harian, Dunia Islam, etika, hukum, indonesia, internasional, islam, Lain-Lain, opini, pariwisata, Politik, prilaku, Seni, Sosial, umum | 21 Comments »