Sejauh mata memandang danau buatan bekas galian pasir darat, di tambang untuk keperluan bahan bangunan.
Penambangan Liar ini berada di Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau, galian C ini apakah betul liar atau memang telah mengantongi izin dari Pemko Batam.
Pasir darat ini sangat di butuhkan untuk pembangunan di Batam, 1 (satu) truk isi sekitar 3 M3 seharga 200 ribu rupiah.
Pernah dilarang penambangan ini , tetapi hinggalah ke hari ini masih tetap berlangsung. Lihat lah bekas galian telah menjadi danau tempat bersarang nya nyamuk malaria.
Filed under: berita, budaya, cari duit, catatan harian, etika, hukum, indonesia, Lain-Lain, lowongan kerja, opini, otorita batam, pemerintah, pemko batam, prilaku, Sosial, tambang, umum |
Photo juga donk Big Boss ya….
biar seru
SukaSuka
@David W,
memang big boss nya siapa ya?
kalau ada yang tahu…..
SukaSuka
solusi setelah penambangan pasir ilegal ini ditertibkan, dengan harga jual pasir yang baru tidak menjadi lebih mahal.
Itu tugas dari pemerintah !
SukaSuka
tugas rakyat membeli harga yg ditentukan pasar…………. meskipun mahal hahahaaa
________________________________
SukaSuka