Mohon Jawaban dari Bank Muamalat


Penulis : Harry Rahardjo (IP: 125.165.108.23 , 125.165.108.23)
E-mail : harryrahardjo@yahoo.com
URL    :
Siapa  : http://ws.arin.net/cgi-bin/whois.pl?queryinput=125.165.108.23
Komentar:
Waahh.. Alhamdulillah,.. 
Ahirnya ketemu juga Blog Bapak. Salut!

Boleh tanya tentang Bank Syariah, Pak?
Pernahkah bapak mengkaji secara mendalam praktek Bank Syariah?

Saya kebetulan nasabah Bank Muamalat Cabang Batam yang sedang bermasalah dengan Bank tsb.

Begini ceritanya;
Pada April 2006 saya mengagunkan rumah saya ke Bank Muamalat dan memperoleh kredit sebesar 150 juta. Oleh Bank Muamalat kredit ini di treatment sebagai Jual-Beli dalam Akad Al-Murabahah, yang isinya saya dianggap telah menjual rumah saya kepada bank Muamalat seharga 150 juta, dan saya wajib membeli kembali dengan harga 248 juta dengan cara mencicil dengan angsuran tetap sebesar Rp. 4,142,840,-  perbulan selama 60 bulan.

Apa artinya? Artinya Bank Muamalat telah mengambil margin sebesar 98 juta atau setara dengan 65,71%, dan dengan angsuran tetap sebesar Rp.4,142,840.- maka Bank Muamalat telah membebani saya setara dengan Bunga Flat 13,14% atau setara dengan Bunga Effektif 25,85%.

Memang Bank Muamalat dengan sistem Syariahnya tidak menerapkan sistem bunga. Mereka mengubah istilah bunga dengan istilah Margin. Tapi jika margin yang mereka patok ternyata lebih ganas daripada bunga, apakah hal ini malah tidak semakin memberatkan umat muslim yang menjadi nasabahnya?

Sekedar informasi di Bank Buana dan BII yang notabene adalah Bank Sekuler, justru lebih manusiawi dengan hanya mematok Bunga Flat antara 9% s/d 11% atau setara dengan Bunga Effektif 17% s/d 20% yang juga berlaku umum di Bank lainnya.

Cerita masih berlanjut;
Setelah saya mengangsur 20 kali, dan saya merasa kondisi saya semakin berat, saya bermaksud melunasi dan menutup rekening pinjaman tsb. Untuk itu saya datang menghadap Kepala Cabang untuk menanyakan Saldo Pinjaman Pokok yang harus saya lunasi.

Apa yang terjadi? Saya mendapatkan angka saldo yang  jauh berbeda dengan perhitungan saya sehingga saya menolak dan menanyakan validitas dan transparansi angka saldo tsb.

Saya disarankan membuat surat permohonan, tapi anehnya setelah saya mengajukan surat malah dibalas dengan jawaban yang sangat tidak masuk akal, yang mewajibkan saya membayar jumlah total 248 juta, padahal posisinya saya sudah mengangsur sebanyak 20 kali..

Tentu saja saya protes lagi dengan mengajukan surat kedua(2), tapi jawabannya malah saya masih diminta membayar dengan angka yang jauh lebih tinggi daripada angka saldo yang pernah dijelaskan ketika saya datang menghadap dikantor Bank Muamalat.!

Apa yang terjadi berikutnya?
Saya mengajukan protes dengan surat ketiga(3), tapi saya malah dijawab dengan Surat Peringatan! seolah-olah tidak pernah terjadi pertemuan maupun korespondensi sebelumnya….!

Apa tanggapan Bapak? Baik sebagai teman, sebagai pribadi yang bebas, sebagai sesama muslim, apalagi dalam kapasitas Bapak sebagai Ketua Lembaga Konsumen Muslim di Batam….?? Apakah perlu kasus ini diangkat ke publik?

Terimakasih,
Wassalam..

(Harry Rahardjo)

26 Tanggapan

  1. […] Mohon Jawaban dari Bank Muamalat September 16, 2008 3:13 pm admin Dari Blogger – Agreegator Dari https://imbalo.wordpress.com/2008/09/16/mohon-jawaban-dari-bank-muamalat/ […]

    Suka

  2. Pak Harry ,
    Mungkin bagusnya dimasukkan ke surat pembaca di Kompas atau The Jakarta Post saja yang merupakan koran skala besar. Dengan cara ini biasanya produsen baru “aware”…….

    Suka

  3. @pusmeong4

    enggak juga……..sudah ditanggapi koq….. kenapa musti kompas ya?

    Suka

  4. Bagaimana kondisi bapak saat ini ?
    mudah-mudahan sudah lebih baik, Mohon update informasi untuk kita yang baru keinginan untuk menjalin kerjasama dengan Bank Muamalat & butuh pengalaman dari para nasabah.
    Semoga Keadaan Bakap harry sudah lebih baik lagi dengan Bank Muamalat.
    Wassalam

    Suka

  5. @harid,

    Salam
    terimakasih atas tanggapan nya walaupun cukup lama, 1 bulan setengah .

    Suka

  6. mmm… gimana tuh akhirnya, apa tanggapan dr Bank Muamalat ? …kasih tau dong endingnya, kebetulan sy baru kepikiran mo pinjam dana ke Bank Muamalat buat modal usaha, tp tau ada cerita sperti itu jadi mikir2 deh saya. Kok sperti itu ya menejemennya?.. terkesan ga prof n memberatkan umat.

    Suka

  7. Saya juga salah satu korban dari Bank Syariah, yaitu bank bni syariah. Memang semuanya hanya kedok saja. Sebenarnya orientasi mereka cuman bisnis semata. Hanya mengaku2 syariah saja. Lihat saja salah satu kebijaksanaan Direksi Bank Muamalat adalah Tidak diperbolehkan Poligami. Bagi karyawan yang melakukan tanpa SP 1 dan SP 2 langsung dikeluarkan, apa ini sesuai syariah ? belum lg diterapkan sistem pegawai kontrak bagi staff bank muamalat. Memang sungguh jauh dari syariat.

    Suka

  8. Wah saya baru berniat pinjam modal dari bank muamalah, kalo ada kasus begini jadi waspada. Diangkat aja pak ke koran nasional siapa tau cuma di mualah tempat tsb yg bermasalah

    Suka

  9. tertarik dengan bank muamalat, baru cari2 informasi. tp gmn endingnya pak bisa dishare gt biar berimbang. thx.

    Suka

  10. tolong pak, sebelum umat2 lainnya kecewa. saya ingin tahu lebih lanjut endingnya…

    Suka

  11. aslkm gmn akhirnya pak saya pngn tau?

    Suka

  12. masa sih, aku ke Bank Muamalat kok akad kayak gitu ga bisa yach, yg namanya al murabahah (jual beli) kan ya beli aset yg bukan miliknya sendiri, baru kemudian aset sendiri dijadikan colateral/jaminan, terus margin harga jual nya 60 bulan juga 21% p.a efektif, setara 12,46% p.a. jadi perbulan nya kan 1,04%
    yang jelas AKAD GHOROR SEPERTI ITU ga ada di Bank Muamalat, aset sendiri dijadikan agunan ok bisa, tapi yang dipake jual beli tuh aset selain milik pembeli broer

    Suka

  13. setahu saya, kita kan bisa nego masalah margin, seperti jual beli biasa. Sebelum akad ditandatangani, mestinya sudah jelas rincian margin, dan angsuran bulanannya kan? mestinya hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi

    Suka

  14. aku nasabah muamalat sejak muamalat masuk dan bergabung di kantor kami, pada awalnya kami senang ada bank syariah dengan bagi hasil. Sejak diberlakukan pengambilan di atm bersama. Awal dari suatu masalah. Dikantor kami telah banyak karyawan yang bermasalah dengan ATM Bersama dalam mengambil uang. Banyak yang ke Debet, tidak keluar uangnya. Masalah ini biasa. Yang tidak biasa adalah Bank Muamalat dalam merespon pengaduan masalah uang ke debet di ATM setelah di adukan sering menyalahkan ATM yang di pakai. Kebetulan saya memakai ATM BRI dan Bank Konvesional Skala besar. Pengalaman saya 2 kali ke debet. Oleh BMI di kembalikan lagi setelah jangaka waktu 3 (tiga) bulan. Hopo tumon. dan yang kedua ini. sampai saat tulisan ini di posting belom dikembalikan alias masih hanging. Memang jumlahnya tidak mencapai jutaan. Tapi bagi wong cilik seperti saya. Uang tersebut sangat berharga. Nah kepada Saudara yang mau invest tabungan. bisa menjadikan pertimbangan.

    Suka

  15. Assalamu’alaikum.
    Ikut nimbrung neh…
    Kebetulan saat ini saya sedang belajar produk-produk pembiayaan syariah dan praktek di Bank Muamalat ( Mohon do’anya semoga saya bisa menjadi bagian dari Bank Muamalat…). Dari cerita bapak saya belum bisa memahami apakah pembiayaan bapak untuk kepemilikan rumah atau untuk keperluan lain dimana rumah tersebut bapak jadikan agunan atas pembiayaan yang bapak lakukan.
    Namun berikut ini ada sedikit penjelasan dan komentar dari saya, semoga bisa membantu:
    Murabahah adalah akad jual-beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, dalam hal ini penjual dan pembeli sepakat atas harga perolehan dan keuntungan (margin) yang diperoleh. Teknisnya, ketika penandatanganan aqad, pembeli (nasabah), selain menandatangani akta perjanjian pembiayaan juga menandatangani jadwal angsuran atas pembiayaan tersebut. Jadwal angsuran tersebut dibuat dengan perhitungan yang agak berbeda dari perhitungan flat biasa. Dengan menandatangani jadwal angsuran tsb berarti nasabah telah menyatakan kesepakatan atas pembayaran angsuran pembiayaannya.
    “Jadi bagaimana kita bisa berkata bahwa margin lebih ganas dari bunga sementara pembayaran atas margin tersebut telah kita sepakati?”
    Copy atau lembar kedua dari jadwal angsuran tersebut dimiliki oleh nasabah sebagai panduan pembayaran angsuran. Sehingga nasabah dapat mengetahui berapa nilai angsuran dan total angsuran yang tersisa untuk setiap bulannya. Jika nasabah tidak memilikinya maka nasabah berhak memintanya kpd marketing yang menanganinya dulu.

    Mengenai tingkat margin yang digunakan dalam pembiayaan, sebenarnya ekuivalen dengan bunga kredit. Dalam aqadnya, murabahah bernilai fiks, tidak akan berubah sampai pembiayaan tersebut selesai, sehingga jika dibandingkan dengan bunga hasilnya bisa berbeda, ketika tingkat bunga kredit naik maka nilai margin lebih rendah dari bunga, begitu pula sebaliknya. Jadi sebenarnya dengan menggunakan aqad murabahah nasabah dapat terhindar dari resiko kenaikan bunga kredit yang cenderung pluktuatif, apalagi untuk pembiayaan jangka panjang. Berbeda dengan kredit konvensional yang flat pada tahun pertama dan mengikuti trend bunga kredit pada tahun-tahun selanjutnya, sehingga nilai total kredit malah menjadi tidak tentu. Bisa dibayangkan jika dalam dua tahun mendatang terjadi krisis yang medongkrak bunga kredit seperti pada tahun 1998 (na’udzubillahi min dzalik), berapa kali lipat seseorang debitur harus membayar angsuran dari biasanya?

    Sekian masukan yang terbatas dari saya, mohon ralat jika ada keterangan yang salah.
    Semoga jaya selalu…
    Trims, Wassalam.

    Suka

    • ahhh… Bullshit …
      Tak lebih baik dari serigala berbulu domba, preman berdasi, rentenir berkedok syariah….
      coba anda lihat keatas , uang bank2 syariah lari kemana? apakah benar2 diinvestasikan dalam lingkup kegiatan Islami !? Non sense…
      Silahkan anda kerja nyaman, dingin, ber AC dan tidur nyenyak… Sementara orang laen kepanasan & susah tidur mikirin cicilan ke perusahaan anda…

      Suka

      • kalo bukan ke lingkungan islami ? terus kmana?apakah anda ada bukti kalo ke bukan lingkungan islami?

        saya tunggu jawaban anda …

        kalo tidak anda berarti lebih bullshit ….

        Suka

      • jangan asal menuduh tanpa bukti..tunjukkan buktinya jika memang demikian..
        bank konvensional jelas menginvestasikan dananya pada semua hal termasuk yang bersifat non-islami, sedangkan bank syariah berkomitmen untuk menginvestasikan dana pada hal2 yg bersifat islami.

        Suka

  16. ane juga lagi cari-cari info Bank Muamalat neh…

    Suka

  17. Setahu saya yang namanya bank syariah pasti ada bagi hasilnya. Dari cerita diatas oleh bapak harry, mungkin memang di tahap-tahap pembayaran bulanan terasa berat, tetapi nanti di akhir periode, ketika pembayaran telah selesai akan ada bagi hasilnya, dan saya rasa jumlah bagi hasil itu cukup besar untuk nasabah.
    Terima kasih.

    Suka

  18. saya minggu lalu (awal November 2009) mengajukan pembiayaan KPR di bank muamalat bandung, yang saya kecewa kenapa pelayanan oknum banknya sangat menyebalkan,gak ada ramah tamahnya dan kaku sekali???? Mulai dari penerima tamu didepan yang jutek ampe account officer yang lebih jutek lagai (akamalia kalo gak salah namanya)…apa bank muamalat hanya ramah kepada nasabah yang mau nabung aja ya, bank bank laen yang saya datangin aja luar biasa ramah menyambut saya yang notabene bukan nasabah mereka, lah ini malah bank muamalat yang saya sudah jadi nasabahnya bertahun tahun malah kayak gitu pelayanannya, emang kalo syariah harus kaku dan gak ramah seperti itu seperti pemeo antara rumah sakit Al-Islam ama Borromeus aja….Gimana ini bank Muamalat????

    Suka

  19. Gimana muamalat ?resvonnya

    Suka

  20. di tunggu akhir dari kasus ini?

    untuk pak hari bisa di buka jadwal angsuran yang dari anda dan dari bank muamalat biar kita bisa liat perbedaannya terima kasih

    Suka

  21. Rumah Sakit Islam Sakinah Mojokerto,telp :(0321)321922,326991,329669.sms:085648280307

    Suka

  22. Saya juga sangat kecewa dengan Bank yg katanya murni syariah tapi kebijakannya tidak membantu.

    Suka

Tinggalkan komentar