Berani-berani mencantumkan logo halal, tapi tak mempunyai sertifikat halal, hati2 lho bisa kena denda 5 miliar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara, itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 8 item h.
Buat Iklan berbuka bersama di koran mencantumkan logo halal, tetapi tak berproduksi secara halal, namanya mengelabui masyarakat. hukuman nya miliaran rupiah.
Marak iklan berbuka bersama di restoran dan hotel-hotel berbintang. tetapi restoran dan hotel itu tak mempunyai sertifikat halal, hanya 3 hotel di Batam yang mempunyai sertifikat Halal, yaitu Hotel Haji , Hotel Nagoya Plaza, Hotel Virgo. lainnya diragukan kehalalan nya , tetapi ramai lho orang muslim yang makan dan berbuka disitu, pak haj, dan buk haji yang pagi nya berpuasa makan enak disitu.
Filed under: agama, catatan harian, dakwah, Dunia Islam, etika, Gas, halal, hmi, hukum, indonesia, info halal, internasional, internet, islam, kesehatan, Lain-Lain, Laos, lowongan kerja, Malaysia, Melayu, Musik, opini, otorita batam, pariwisata, Peluang Usaha, pemerintah, pemko batam, Pendidikan, penerbangan, Penyanyi, Politik, prilaku, puisi, sejarah, Seni, Singapura, Sosial, Thailand, umum, vietnam, ziarah |
thanks for your information…..
SukaSuka
Salam
Fiqouly…salam kenal
SukaSuka
[…] Restoran Yang Mencantumkan Logo Halal Tapi Tak Punya Sertifikat Halal September 13, 2008 9:07 pm admin Dari Blogger – Agreegator Dari https://imbalo.wordpress.com/2008/09/11/restoran-yang-mencantumkan-logo-halal-tapi-tak-punya-sertifik… […]
SukaSuka
sip infonya !
jadi kalo mo makan di resto tercantum logo halal, sblm makan, boleh lah kita nanya² mint abukti sertifikat halalnya dulu sblm makan? ya ngga..? :p
SukaSuka
terima kasih atas info nya, sebaiknya dilaporkan aja ke MUI tentang pemasangan label halal tsb.
SukaSuka
Bakso tak terduga, namanya bikin penasan pingin mencoba 😀
SukaSuka