Usut Tuntas Pengalihan Hutan Lindung Di Batam


Kepala BPN Batam itu akhirnya “dipindahkan” dari Batam karena tak sejalan dengan Otorita Batam (OB) dan pengusaha real estate di Batam?, ini menyangkut soal pengalokasian tanah (lahan) dari OB kepada investor terutama investor perumahan (real estate).

Awalnya kepala BPN ini membuat surat ke seluruh Notaris PPAT se Batam untuk tidak melayani pembuatan akte sebelum pengembang terlebih dahulu membayar biaya yang menyangkut pengalokasian lahan dari OB, selama ini kebijakan dari OB pengembang dapat alokasi lahan dibuat perumahan dan si pembeli lah yang mengurus akte kepemilikan tanah, jadi PL induk di pecah -pecah oleh sipengembang, in i sangat merugikan negara dari segi pendapatan.

Tapi tidak semua pengembang seperti itu, contoh sederhana saja pengembang AQ mendapat lahan katakan lah 10 hektar, AQ membayar seluruh UWTO ke OB dan menyelesaikan semua biaya yang menyangkut lahan 10 hektar tadi ke BPN, baru setelah itu konsumen pembeli perumahan mengurus sertifikat, jadi disertifikat indukkan dulu baru dibagi atau dipecah, tapi sebagian besar pengembang tidak mengurus ke BPN terlebih dahulu, hanya yang dibangun dan dibeli oleh konsumen yang diurus ke BPN, alias belum dibuat sertifikat induk dulu.

HUTAN LINDUNG DAM BALOI DAN HUTAN WISATA DI MUKA KUNING

Di awal tahun 70 an saat Dam Baloi itu dibuat dan di fungsikan Land Mark Kota Batam bukan disitu , bisa dilihat di slide-slide yang dibuat OB , slide ini sering dipertunjukkan kepada tamu-tamu ataupun investor,  bagaimana OB akan mengembang kan Batam ke depan.

Selain pengalihan hutan lindung Dam Baloi yang belum disetujui oleh menteri kehutanan, satu lagi hutan wisata dan hutan lindung yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri yaitu Panbil, hutan wisata di Panbil itu rencana nya akan digunakan menjadi bumi perkemahan Pramuka , telah dibuat studi kelayakan melibatkan akademisi seperti dari UI, tak tahu kami dari pengurus pramuka saat itu Ir Dodi Cahyadi , Ir Tato Wahyu, Alm Harun Mustaram ketiga mereka ini notabene adalah masih pegawai OB, lahan hutan wisata itu dialihkan menjadi kawasan industri di saat ibu Mega wati menjadi Presiden.

Saat itu kami utarakan kepada direktur Operasi OB Ir Prianto, dengan enteng beliau menjawab kalau lahan pengganti untuk pramuka sudah diganti ke punggur sana , lahan baru itu tak layak menjadi bumi perkemahan karena tak ada air disana.

Bukan saja pengalihan lahan tetapi pengalokasian lahan pun kita minta diusut tuntas oleh KPK, seperti pengalokasian lahan kepada pihak pengembang yang tidak didaftarkan ke BPN terlebih dahulu. disamping merugikan negara ini juga sangat merugikan konsumen.

9 Tanggapan

  1. “…salam hangat Bang Imbalo, menurut saya memang hukuman yang paling cocok untuk para perusak atau perambah hutan yang tak beradab hukuman yang tepat adalah dikenakan kewajiban menanami hutan sertaus juta pohon perorang ditambah dengan merawatnya hingga bisa dipanen…” setuju gak bang?

    salam

    ade bachtiar

    Suka

  2. Salam
    Terima kasih dah ke blog ku…………… iya setuju disuruh tanam sejuta pohon tapi mau ditanam dimana , beda dengan ilegal logging yang dipotongin itu hutannya tanah nya masih ada .kalau alih fungsi hutan dan tanahnya hilang dah .hayoooooooooooooooo gimana bang ade

    Suka

  3. Ass Wr Wb. Saya dalam beberapa hari ini melihat iklan tawaran sedekah/infak untuk disalurkan ke umat islam di pulau2. Bisa minta tolong penjelasan setentangnya via email Bang?
    Wass Wr Wb

    Suka

  4. ada yg tau ngga, peta hutan lindung di Batam ?

    Suka

  5. Peta hutan lindung yang diributkan itu ada Mas?

    Salam.

    Suka

  6. @Rio

    @Imran Rosadi,

    BPN Batam pun belum tahu yang mana saja hutan lindung, yang jelas sejak Agustus 2008 sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN tidak dapat jadi jaminan di Bank untuk kredit….. ada pengacara yang isterinya kebetulan juga notaris dan pejabat pembuat akte tanah………… kebakaran jenggot…………bingung dia…koq ada sertifikat tanah yang telah diterbitkan BPN gak bisa dijadikan jaminan………….. usut punya usut ternyata sertifikat tanah yang telah dikeluarkan itu lokasi nya berda di hutan lindung…………. jadi tunggu dulu KPK selesai mengusut tuntas peralihan hutan l9ndung yang di Batam….gitu lah informasi yang terkini..

    salam

    Suka

  7. jadi bagaimana kita tahu letak hutan lindungnya dmana persis letaknya. bingung mw dirikan rumah dimana???

    Suka

  8. negara salah kelola.. rakyat yg jadi korban…. Pemerintah Galau… OB/BP …Oknum .. mati aja dibakar dineraka…

    Suka

Tinggalkan komentar