Breadtalk di Batam


Bread Talk di Batam, tak peduli sertifikat halal sudah tak berlaku, masih tertempel di depan gerai di Mega Mall Batam Center

Sertifikat Halal dari MUI no. 0007036780805 sejak 22 September 2007 sudah habis tetapi tidak  diperpanjang.

breadtalk tak halal2

Si Ibu gak peduli , yang penting enak……… “lho ada logo hahal nya koq pak”

Lha ini namanya menipu konsumen ………………

breadtalk tak halal

Pencantuman logo halal tidak berproduksi secara halal melanggar UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 , pelaku usaha dapat dikenai hukuman 2 tahun penjara atau denda 5 miliyar rupiah.

Logo Halal Breadtalk Batam

Logo halal itu yang harus di copot karena mengelabui konsumen

2 Tanggapan

  1. 11/04/2008 07:00 WIB
    Fatwa Qardhawi Soal Alkohol Jadi Kontroversi
    Fitraya Ramadhanny – detikcom
    Doha – Fatwa terbaru ulama terkemuka Syekh Yusuf al Qardhawi menimbulkan kontoversi di Qatar. Qardhawi membolehkan Muslim meminum minuman alkohol berkadar 0,5 persen.

    “Fatwa yang terbaru menyebabkan kebingungan di masyarakat,” tulis Editor harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat (11/4/2008).

    Perdebatan dimulai saat Qardhawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al Arab, pada Selasa 8 April 2008. Ulama Mesir ini mengatakan meminum minuman yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses fermentasi, tidak melanggar hukum Islam.

    “Keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen) itu tidak dilarang karena itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu,” tulis Qardhawi.

    Editor Ash Sharq, Mahmud, menilai, fatwa Qardhawi akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al Quran dan Sunnah tidak menyebutkan proporsinya. Mahmud juga menilai adalah sulit mengukur kadar alkohol dari proses fermentasi.

    Qardhawi kepada AFP mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum dipahami secara utuh. “Fatwa ini untuk merespons pertanyaan mengenai sebuah minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar,” tegas Qardhawi.

    Dukungan datang dari mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar, Abdul Hamid al Ansari. Kepada AFP, dia membenarkan argumen Qardhawi. ( fay / asy )

    11/04/2008 08:10 WIB
    MUI Benarkan Qardhawi Soal Minuman Beralkohol
    Fitraya Ramadhanny – detikcom
    Jakarta – Masyarakat Qatar berdebat soal fatwa Syekh Yusuf Qardhawi yang membolehkan muslim meminum minuman berfermentasi dengan kadar alkohol di bawah 0,5 persen. MUI membenarkan juga argumen Qardhawi.

    Ketua MUI Amidhan mengatakan harus teliti melihat konteks fatwa Qardhawi. Ulama Mesir itu menyikapi minuman berenergi di Qatar yang mengeluarkan fermentasi.

    “Minuman berenergi bukan khamar, mungkin keluar fermentasinya berupa zat ethanol. Kalau kadarnya di bawah 1 persen itu ditolerir,” kata Amidhan kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).

    Minuman berenergi, menurut Amidhan, tidak dimaksudkan untuk menjadi minuman memabukkan. Angka 1 persen adalah batas yang dinilai tidak akan menyebabkan mabuk. Masyarakat harus membedakannya dengan khamar seperti arak, bir atau wine yang memang sengaja dibuat untuk memabukkan.

    “Tapi kalau khamar, hadist sudah menegaskan yang memabukkan itu haram. Itu tidak mengenal proporsi, itu harus nol,” jelasnya.

    Amidhan memaparkan, fermentasi alami adalah hal yang tidak bisa terhindarkan dari pengolahan sejumlah makanan. Masyarakat sudah tahu kalau duren, tape, aren, secara alami memang berfermentasi. MUI tidak mempermasalahkan fermentasi pada makanan.

    “Kalau fermentasi alami dari buah dan untuk dimakan seperti tape atau duren, berapa kadarnya itu nggak soal. Duren dan tape kadarnya bisa lebih dari 5 persen,” pungkas Amidhan. ( fay / nrl )

    Sertifikat???
    Mental penguasa, demi alasan apapun yang semua orang harus menghadap memohon izin/surat/rekomen dll, ujung-ujungnya duit. Pongah! Arogan!
    Allah maha tahu, mana yang berkenan mana yang tidak berkenan padaNya, bukannya selembar sertifikat, bukannya satemen/opini/fatwa seorang manusia.

    Suka

  2. Pangonjat : UNSUR BABI DI TEPUNG DAN PROSES PEMBUATAN ROTI YANG SENGAJA DICAMPUR DENGAN RUM BEDA DENGAN KADAR YANG ADA DI DUREN DAN TAPE.

    TULIS SAJA NAMA DAN ALAMAT KAU KALAU KAU BENAR KENAPA HARUS PAKAI NAMA SAMARAN.

    LAGIAN KALAU BREADTALK TAK MAU NGURUS SERTIFIKAT TIDAK DILARANG TAPI JANGAN CANTUMKAN SERTIFIKAT HALAL YANG SUDAH KADALUWARSA.

    Suka

Tinggalkan komentar